Pengaruh Hakim Wasmat dalam Keputusan Sidang TPP

    Pengaruh Hakim Wasmat dalam Keputusan Sidang TPP

    CILACAP_INFO_PAS - Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, yang dilaksanakan secara rutin, pada Rabu (27/12), mengagendakan pengusulan pembinaan lanjutan untuk 11 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Maximum Security.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1999, anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat UPT memiliki peran penting dalam hubungannya dengan warga binaan, melibatkan unsur internal seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, dan unsur eksternal seperti Hakim Wasmat serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkepentingan dengan pemasyarakatan.

    Sidang TPP ini, yang dilakukan di ruang Kamtib Lapsuska, dihadiri oleh stakeholder eksternal seperti Pihak Bapas dan Densus 88 AT, serta Wali Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Pelaksanaan sidang, yang dipimpin oleh ketua TPP dr. Sudiro, bertujuan memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan regulasi tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan terhadap program pembinaan WBP dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti karanganyarampuh lapsuska
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi Stakeholder: Sidang TPP dan Pembinaan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Panen Tiap Pekan, Lapas Cilacap Hasilkan Satu Kwintal Kangkung dalam Sebulan
    Gali Kedamaian Batin Warga Binaan Budha Lapas Besi Ikuti Kegiatan Kerohanian
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden

    Ikuti Kami