Kolaborasi Stakeholder: Sidang TPP dan Pembinaan WBP di Nusakambangan

    Kolaborasi Stakeholder: Sidang TPP dan Pembinaan WBP di Nusakambangan

    CILACAP_INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mengusulkan pembinaan lanjutan terhadap 11 narapidana ke Lapas Maximum Security pada Rabu (27/12). Sidang TPP, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, melibatkan anggota TPP di tingkat UPT yang terkait langsung dengan narapidana, baik dari unsur internal seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan, dan Balai Pemasyarakatan, maupun unsur eksternal seperti Hakim Wasmat dan LSM yang tertarik pada pemasyarakatan.

    Tujuan Sidang TPP adalah memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan mengenai keputusan program pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security. Sidang berlangsung di ruang Kamtib Lapsuska dengan kehadiran stakeholder eksternal, termasuk Pihak Bapas, Densus 88 AT, dan Wali Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Ketua TPP, dr. Sudiro, memimpin sidang ini, yang bertujuan memenuhi hak warga binaan dalam mengajukan pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan regulasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan terkait program pembinaan WBP dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti karanganyarampuh lapsuska
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Ketua TPP Dr. Sudiro Pimpin Sidang Pembinaan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Panen Tiap Pekan, Lapas Cilacap Hasilkan Satu Kwintal Kangkung dalam Sebulan
    Gali Kedamaian Batin Warga Binaan Budha Lapas Besi Ikuti Kegiatan Kerohanian
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden

    Ikuti Kami