Setelah proses evaluasi menyeluruh yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti penilaian risiko, riwayat kriminal, dan lamanya hukuman. Narapidana Lapas Karanganyar dilakukan pemindahan dengan pengawalan ketat dari pihak Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan bantuan Aparat Penegak Hukum Kepolisian Sektor Nusakambangan. Pemindahan 14 (empat belas) orang dari napi Lapsuska diterima oleh Petugas Pemasyarakatan Lapas Narkotika Nusakambangan. Rabu (21/06/2023)
Proses ini dilakukan karena telah adanya perubahan perilaku narapidana menjadi lebih baik setelah mengikuti segala proses pembinaan di Lapas Super Maximum Security. Perubahan perilaku narapidana menjadikan penurunan tingkat resiko narapidana sehingga narapidana tersebut dapat dipindahkan ke Lapas Maximum Security. Untuk proses penerimaan pemindahan narapidana tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menerapkan protokol kesehatan. Setelah proses pengecekan administrasi selesai ada peggeledahan badan dan barang bawaannya guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang.
Selain itu, langkah ini mengirimkan pesan yang kuat bahwa pihak berwenang menganggap serius kejahatan di mana pun itu terjadi atau jenis pelanggaran apa yang telah terjadi; semua penjahat harus diadili terlepas dari lokasi atau keadaan seputar kasus mereka – sesuatu yang harus kita semua hargai!