Langkah Signifikan dalam Penindakan Kejahatan Narkotika: Pemindahan Narapidana dari Lapas Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Nusakambangan

    Langkah Signifikan dalam Penindakan Kejahatan Narkotika: Pemindahan Narapidana dari Lapas Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Nusakambangan

    Dalam rangka memastikan bahwa narapidana ditahan di fasilitas dengan keamanan yang memadai sesuai dengan tingkat resiko masing-masing narapidana. Selanjutnya penyerahan narapidana kepada kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dalam hal ini petugas jaga untuk menempati kamar hunian.

    Proses ini dilakukan karena telah adanya perubahan perilaku narapidana menjadi lebih baik setelah mengikuti segala proses pembinaan di Lapas Super Maximum Security. Perubahan perilaku narapidana menjadikan penurunan tingkat resiko narapidana sehingga narapidana tersebut dapat dipindahkan ke Lapas Maximum Security.

    Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan bantuan Aparat Penegak Hukum Kepolisian Sektor Nusakambangan. Pemindahan 14 (empat belas) orang dari napi Lapas Karanganyar Nusakambangan diterima oleh Petugas Pemasyarakatan Lapas Narkotika Nusakambangan. Rabu (21/06/2023)

    Untuk proses penerimaan pemindahan narapidana tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menerapkan protokol kesehatan. Setelah proses pengecekan administrasi selesai ada peggeledahan badan dan barang bawaannya guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Dukungan Penuh dalam Penegakan Hukum Narkotika:...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029

    Ikuti Kami