Dukungan Penuh dalam Penegakan Hukum Narkotika: Pemindahan Narapidana dari Lapas Karanganyar Nusakambangan

    Dukungan Penuh dalam Penegakan Hukum Narkotika: Pemindahan Narapidana dari Lapas Karanganyar Nusakambangan

    Layarkan 14 narapidana dari Lapas Karanganyar Nusakambangan di Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Nusakambangan. Langkah ini merupakan upaya pemerintah Indonesia memastikan bahwa narapidana ditempatkan sesuai tingkat resikonya.

    Adapun pemindahan dengan pengawalan ketat dari pihak Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan bantuan Aparat Penegak Hukum Kepolisian Sektor Nusakambangan. Pemindahan 14 (empat belas) orang dari napi Lapas Karanganyar Nusakambangan diterima oleh Petugas Pemasyarakatan Lapas Narkotika Nusakambangan. Rabu (21/06/2023)

    Pemindahan tersebut dilaksanakan setelah proses evaluasi menyeluruh yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti penilaian risiko, riwayat kriminal, dan lamanya hukuman. Narapidana dipilih dengan hati-hati berdasarkan kriteria ini sebelum mereka dipindahkan dari fasilitas mereka saat ini ke fasilitas yang lebih cocok untuk mereka.

    Keputusan ini disambut baik oleh banyak orang yang percaya bahwa ini akan membantu meningkatkan standar keamanan dalam sistem penjara Indonesia sekaligus mengurangi masalah kepadatan yang dapat menyebabkan kondisi berbahaya baik bagi staf maupun narapidana. Diharapkan bahwa prakarsa ini akan direplikasi di lapas lain di seluruh Indonesia karena dapat secara signifikan meningkatkan kondisi kehidupan bagi mereka yang dipenjara di sana sambil juga memastikan program rehabilitasi yang tepat dilaksanakan sehingga para pelanggar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat setelah dibebaskan jika memungkinkan.

    Untuk proses penerimaan pemindahan narapidana tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menerapkan protokol kesehatan. Setelah proses pengecekan administrasi selesai ada peggeledahan badan dan barang bawaannya guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang.

    Selain itu, Proses ini dilakukan karena telah adanya perubahan perilaku narapidana menjadi lebih baik setelah mengikuti segala proses pembinaan di Lapas Super Maximum Security. Perubahan perilaku narapidana menjadikan penurunan tingkat resiko narapidana sehingga narapidana tersebut dapat dipindahkan ke Lapas Maximum Security.

     

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Pemindahan Narapidana dari Lapsuska ke Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029

    Ikuti Kami