GTD Bisnis dan HAM Jateng, Koordinasi Efektif untuk Mewujudkan Keberlanjutan

    GTD Bisnis dan HAM Jateng, Koordinasi Efektif untuk Mewujudkan Keberlanjutan

    SEMARANG - Pada Kamis (28/12/2023), Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, secara resmi melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa. Salah satu yang dilantik adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang akan menjabat sebagai sekretaris.

    Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 mengenai Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah. Anggota GTD ini tidak hanya berasal dari Kakanwil Kemenkumham Jateng, tetapi juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Anggota lainnya termasuk Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, serta unsur dari koorporasi dan akademisi.

    Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan tersebut, mencakup penyusunan rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, pemantauan pelaksanaan strategi tersebut, serta pelaporan terkait implementasinya.

    Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng menyatakan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasari pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo menekankan bahwa asas-asas tersebut harus menjadi panduan bagi negara dan perusahaan dalam mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM yang terkait dengan operasi bisnis. Tejo juga menyampaikan bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya terletak pada Pemerintah, melainkan juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pentingnya pemenuhan HAM ini diakui sebagai nilai tambah bagi Indonesia dalam konteks hubungan internasional, khususnya dengan Piagam PBB. Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (Purn) Nana, menegaskan bahwa sebagai negara anggota PBB, Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan aspek-aspek terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia kepada Dewan Hak Asasi Manusia.

    Dengan demikian, Gugus Tugas berkomitmen untuk mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi berbagai ketentuan, sehingga penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat tercapai dengan baik dalam aktivitas bisnis, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Tejo Harwanto: GTD Jateng Dorong Koorporasi...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Panen Tiap Pekan, Lapas Cilacap Hasilkan Satu Kwintal Kangkung dalam Sebulan
    Gali Kedamaian Batin Warga Binaan Budha Lapas Besi Ikuti Kegiatan Kerohanian
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden

    Ikuti Kami