Tejo Harwanto: GTD Jateng Dorong Koorporasi untuk Hindari Pelanggaran HAM

    Tejo Harwanto: GTD Jateng Dorong Koorporasi untuk Hindari Pelanggaran HAM

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, diangkat sebagai sekretaris berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023.

    GTD Bisnis dan HAM Jateng akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Anggota GTD melibatkan Kakanwil Kemenkumham Jateng, Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, termasuk unsur dari koorporasi dan akademisi.

    Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan, mencakup penyusunan rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, pemantauan pelaksanaan, serta pelaporan terkait strategi tersebut.

    Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng menyatakan bahwa pembentukan GTD ini didasarkan pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM, yang menjadi panduan bagi negara dan perusahaan dalam mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Tejo menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan HAM bukan hanya pada Pemerintah, melainkan juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pj Gubernur Jateng menyoroti bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, harus melaporkan terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas bertekad mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi ketentuan guna memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat terlaksana dengan baik. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dan koorporasi dapat memprioritaskan HAM dalam menjalankan bisnisnya, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Menghangatkan Tahun: Coffe Morning Pejabat...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029

    Ikuti Kami