Rapat Virtual: Kalapas dan Kasubag TU Simak Pembahasan Mekanisme Pengukuran Kinerja di Bidang Pemasyarakatan

    Rapat Virtual: Kalapas dan Kasubag TU Simak Pembahasan Mekanisme Pengukuran Kinerja di Bidang Pemasyarakatan

    CILACAP, INFO_PAS - Pada Kamis (07/12/23), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Karanganyar bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha aktif berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Mekanisme Pengukuran Kinerja di Bidang Pemasyarakatan Tahun 2023 melalui platform Zoom.

    Tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah sebagai bagian dari upaya pemasyarakatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program-program pemasyarakatan, serta sebagai sarana untuk mengevaluasi kinerja pada tahun sebelumnya.

    Zoom meeting ini diadakan di ruang Kalapas dan ruang Umum Lapas Karanganyar. Pada pembukaan rapat, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan sambutan dan merinci agenda-acara yang akan dibahas.

    Dalam acara ini, diperkenalkan aplikasi Sistem Perhitungan Indikator Kinerja Terintegrasi atau SPRINTERPAS. Aplikasi ini merupakan transformasi dari metode pengumpulan data kinerja sebelumnya, yang dilakukan melalui laporan manual bulanan, triwulan, dan tahunan, menjadi lebih terintegrasi.

    "Keberadaan sistem SPRINTERPAS memudahkan operator pelaporan dalam mengumpulkan data kinerja, menyusun laporan kinerja dengan lebih akuntabel, dan meningkatkan sistem akuntabilitas di sektor Pemasyarakatan, " ungkap Kalapas.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti karanganyarampuh
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Pemantapan Kinerja: Kalapas dan Kasubag...

    Artikel Berikutnya

    Mewujudkan Kinerja Optimal: Kalapas dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
    Pembebasan Bersyarat: Tiga WBP Lapas Permisan Hirup Udara Bebas
    Tiga WBP Lapas Permisan Kasus Narkotika Resmi Bebas Bersyarat
    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad

    Ikuti Kami