Polres Cilacap Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Wilayah Polsek Gandrungmangu Dan Polsek Jeruklegi

    Polres Cilacap Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Wilayah Polsek Gandrungmangu Dan Polsek Jeruklegi

    Cilacap - Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro SIK. MH dalam keterangan persnya menjelaskan ungkap kasus pemalsuan uang di wilayah hukum Polres Cilacap, Kamis 31 Maret 2022

    jajaran Satreskrim Polres Cilacap pada bulan Februari sampai dengan Maret 2022 berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Jeruk legi dengan mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial LF, SF dan AR. dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti 25 lembar uang pecahan 50 ribu dengan nomor sering yang sama dan 3  dan 1 bungkus rokok magnum berisikan 3 batang rokok hasil dari pembelian dengan uang palsu tersebut. Para pelaku tersebut mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan barang dan uang asli hasil dari kembalian pembelian barang tersebut. 

    Peredaran uang palsu ini berhasil di ungkap dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Jeruk legi ada orang yang mengedarkan uang palsu. Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Polres Cilacap melakukan penyelidikan di wilayah Desa tritih wetan Kecamatan Jeruk legi dan berhasil mengamankan saudara AR dengan barang bukti berupa 1 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu .dari keterangan saudara AR di dapat informasi bahwa uang tersebut di peroleh dari sodara LF, Kemudian tim menuju ke rumah sodara LF dan di dapatkan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. dan dari keterangan sodara LF Dirinya menyuruh sodarah SF untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Dan dari SF di dapatkan uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 3 lembar. Dan 3 lembar uang asli pecahan 10 ribu hasil kembalian dari membelanjakan uang palsu tersebut, selanjutnya para pelaku di bawa ke Polres Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. 

    Sedangkan di wilayah Polsek Gandrung Mangu unit reskrim Polsek Gandrung Mangu berhasil mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan 50 ribu. dari 22 lembar tersebut ada 11 dengan nomor seri yang sama. 

    Pelaku EN diamankan di Pasar Gandrungmangu yang waktu itu pelaku membeli buah kepada penjual bual dan setelah uang itu dicek oleh penjual buah dengan memakai sinar UV pelaku terlihat gugup dan berusaha meminta uang itu dengan alasan akan membeli apel di kios sebelahnya. Karna penjual curiga lalu melaporkan kepada satpam. Lalu oleh satpam pelaku di amankan dan di lakukan  pemeriksaan di pos satpam dan di dapati dari tangan kiri pelaku menggenggam/ meremas kertas. Setelah di buka kertas tersebut adalah uang pecahan harga 50 ribu, sebanyak 6 lembar dengan nomor sering yang sama. Kemudian satpam melaporkan ke Polsek Gandrungmangu dan prlaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Gandrungmangu untuk dilakukan penyidikan. Ucap Eko

    Dari perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 50 milyar (lima puluh milyar rupiah)

    Polrescilacap Cilacap Jawatengah Polsekgandrungmangu Polsekjeruklegi Uangpalsu
    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan Gedung B RSUD Cilacap, Bupati Minta...

    Artikel Berikutnya

    Awaluddin Muuri Duduki Jabatan Sekretaris...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri dan Grab Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
    Atasi Krisis Air, Lapas Besi segera tambah Satu Sumur Bor
    Penguatan Keamanan dan Ketertiban di Lapas / LPKA / Rutan Melalui Rapat Virtual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Bahas Agenda Strategis dalam Kegiatan Coffee Morning
    Seremony Pembukaan Grand Event IOX Ultimate Challenge Alcatraz Of Java Nusakambangan-Jogja 2024
    Transfer Knowledge Emergency Response Team, Perkuat Skil Pengamanan Personil Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan
    SINERGI!!! Lapas Karanganyar Bersama Polda Kalbar dan Kejati Kalbar Bersinergi dalam upaya proses hukum Bandar Narkoba Resiko Tinggi jaringan internasional
    Perwakilan Lapas Karanganyar Berkesempatan Mewakili Jawa Tengah dalam Rakor Humas Pemasyarakatan Se-Indonesia
    Kakanwil kemenkumham Jateng,Tejo Harwanto Apresiasi LP Pasir Putih Latih Taruna Poltekip Kesiapsiagaan Tim Tanggap Darurat
    Optimalisasi Lahan Kosong oleh Tim Giatja Lapas Karanganyar Sebagai Bagian dari Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
    Jalan Santai dan Bersih-bersih Pantai Jumat Sehat ala Lapas Cilacap
    Tingkatkan Kompetensi Humas, Bapas Nusakambangan Ikuti Kegiatan Penguatan Konvergensi Media Era Digitalisasi Kehumasan
    Perbincangan Hangat dan Inspiratif: Coffee Morning Jajaran Pejabat Struktural Lapas Karanganyar di Awal Tahun
    Buka Rakor Timpora Provinsi Jateng, Kakanwil Tejo Harwanto Ajak Tegakkan Hukum Keimigrasian
    Koordinasi dan Sinergitas, Kakanim Cilacap Kunjungi Pengadilan Negeri Cilacap
    Peringatan Puncak HBP ke 59 dilaksanakan meriah

    Ikuti Kami