Petugas Lapsuska Mengikuti Zoom Penyerahan Zakat Fitrah Dengan Virtual

    CILACAP, INFO_PAS - Kepala lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan beserta jajaran Pejabat Struktural mengikuti Penyerahan Zakat Fitrah Kemenkumham Kepada Baznas Tahun 2023 oleh Wamen Kemenkumham RI secara virtual zoom bertempat di ruang Kalapas kantor dalam pada Senin, (17/04).

    Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan  kegiatan penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej; di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023,

    Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H/ 2023 M diberikan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Usai penyerahan perolehan Zakat Fitrah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Eddy menyampaikan arahan dan sambutan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, yang dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang telah membayarkan zakatnya.

    Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi contoh bahwa bagaimana menyisihkan harta, menyalurkan dan memanfaatkannya dengan benar yaitu dengan berzakat melalui BAZNAS, agar dana zakat dapat dikelola dengan Profesional dan Transparan”

    #KemenkumhamRI

    #KemenkumhamJateng  

    #KumhamSemakinPasti

    #KaranganyarAmpuh

    #Lapsuska

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Khusus KA Laksanakan Apel Siaga Sambut...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!
    Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
    Pembebasan Bersyarat: Tiga WBP Lapas Permisan Hirup Udara Bebas
    Tiga WBP Lapas Permisan Kasus Narkotika Resmi Bebas Bersyarat

    Ikuti Kami