Pertegas Komitmen Netralitas Pemilu 2024, ASN Lapas Pasir Putih Kemenkumham Jateng Kumandangkan Ikrar

    Pertegas Komitmen Netralitas Pemilu 2024, ASN Lapas Pasir Putih Kemenkumham Jateng Kumandangkan Ikrar
    Pertegas Komitmen Netralitas Pemilu 2024, ASN Lapas Pasir Putih Kemenkumham Jateng Kumandangkan Ikrar

    Cilacap-INFO_PAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng ikuti agenda upacara peringatan Hari Bela Negara dan komitmen dalam netralitas Pemilu 2024. Dilanjutkan dengan Apel Siaga Nataru yang diikuti oleh UPT se Nusakambangan - Cilacap yang bertempat di Lapangan upacara Kantor Imigrasi Cilacap, Selasa(19/12).

    Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mempertegas komitmennya untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Komitmen itu dipresentasikan melalui Ikrar Netralitas yang dikumandangkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham Jateng pada hari ini.

    Pembacaan Ikrar Netralitas tersebut digelar bersamaan dengan Upacara Peringatan Bela Negara ke 75 dan Apel Siaga Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yang berlangsung di halaman lapangan upacara Kantor Imigrasi Cilacap.

    Ada 7 hal yang menjadi penekanan dalam Ikrar Netralitas, yakni mendukung dan bersikap netral serta bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan, melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media.

    Kemudian, mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif secara terus-menerus dalam menjaga netralitas, melakukan pengawasan terhadap ASN dan PPNPN di lingkungan Kemenkumham dalam masa Pemilu dan Pemilihan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh ASN dan PPNPN dengan memberikan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap ASN dan PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Selain itu, melaksanakan Surat Edaran Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-UM.01.01-1133 Tanggal 23 November 2023 dan ketentuan Pemilu dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan PPNPN kepada Menkumham melalui Sekretaris Jenderal.

    Tak hanya diucapkan, komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan Pakta Ikrar Netralitas oleh perwakilan Pejabat.    /aj

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Kepala BPSDM Kumham Resmikan Sarana dan...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Pasir Putih Kirim Pejabat Struktural...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU

    Ikuti Kami