Penjamin Bertekad Dukung Pengawasan Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan yang Memperoleh Program Re-integrasi

    Penjamin Bertekad Dukung Pengawasan Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan yang Memperoleh Program Re-integrasi
    Penjamin Bertekad Dukung Pengawasan Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan yang Memperoleh Program Re-integrasi

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melakukan kunjungan kepada seseorang yang diajukan sebagai penjamin dari calon Klien Pemasyarakatan untuk dapat melihat bagaimana kehidupan di lingkungan masyarakat di tempat tinggal penjamin. PK melihat apakah penjamin tinggal di lingkungan yang memiliki pengaruh positif bagi calon klien sehingga dapat meningkatkan program pembimbingan yang sudah dirancang oleh PK. Tidak hanya itu, PK juga melihat apakah ada penolakan dari penjamin, masyarakat, ataupun pemerintah setempat atas rencana integrasi yang diajukan oleh klien, Minggu (03/12/2023).

    WBP sebagai calon Klien Pemasyarakatan mengajukan untuk program Pembebasan Bersyarat yang saat ini hampir menjalani 2/3 dari masa pidana yang diterimanya. Penjaminnya berada di Kabupaten Cilacap. Pada saat PK berkunjung ke rumah penjamin, PK disambut baik dengan masyarakat tempat tinggal penjamin. Pada saat bertemu dengan penjamin, PK memberitahukan bahwa PK datang mengunjungi keluarga untuk melakukan pengambilan data dan menanyakan keadaan lingkungannya. Penjamin mengatakan bahwa masyarakat di tempat tinggalnya merupakan masyarakat yang guyub dan memiliki banyak kegiatan yang bersifat kemasyarakatan antar warganya seperti kerja bakti dan pengajian. Kegiatan tersebut dapat memiliki pengaruh yang baik bagi perkembangan calon klien agar tidak kembali melakukan hal yang buruk. Setelah itu, PK bertemu tetangga serta pemerintah setempat untuk menanyakan penjamin dan klien. Dari informasi yang didapat bahwa penjamin dan klien merupakan orang yang baik dan tidak pernah berbuat onar sehingga tidak ada masalah apabila diberikan program integrasi karena tidak pernah merugikan warga sekitarnya. Akhir kegiatan pengumpulan data, PK menitipkan pesan dan meminta bantuan kepada penjamin dan pemerintah setempat untuk dapat melakukan pengawasan terhadap Calon Klien agar tidak mengulangi perbuatannya serta tidak melakukan masalah serta melakukan wajib lapor yang harus dilakukan sebanyak sebulan sekali.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tim Tanggap Bencana Lapas Pasir Putih Koordinasi...

    Artikel Berikutnya

    DETEKSI DINI GANGGUAN KAMTIB, PETUGAS LAPAS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 

    Ikuti Kami