Pembimbing Kemasyarakatan Wawancarai Seorang WBP Lapas Permisan yang Mengajukan Pembebasan Bersyarat

    Pembimbing Kemasyarakatan Wawancarai Seorang WBP Lapas Permisan yang Mengajukan Pembebasan Bersyarat
    Pembimbing Kemasyarakatan Wawancarai Seorang WBP Lapas Permisan yang Mengajukan Pembebasan Bersyarat

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Nusakambangan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, yang diusulkan program Re integrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB), Minggu (21/01/2024).

    Litmas sendiri merupakan syarat bagi WBP yang diusulkan memperoleh program Re integrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB).

    Pada kesempatan kali ini Pembimbing Kemasyarakatan melakukan litmas terhadap WBP Lapas Permisan dengan tindak pidana Pembunuhan. Kegiatan dimulai dengan penyampaian maksud dan tujuan dilakukan wawancara dan asesmen bagi WBP yang diusulkan untuk menjalani program Re integrasi Pembebasan Bersyarat.

    WBP fokus terhadap pertanyaan yang diajukan oleh PK dalam proses wawancara dan asesmen proses penyusunan Litmas ini. Proses Litmas berlangsung dengan lancar

    Bapas Nusakambangan berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya adalah penyusunan litmas bagi WBP yang diusulkan memperoleh program Re integrasi sosial.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Sinergi Bersama Kepolisian, Kasubsi Keamanan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 

    Ikuti Kami