Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien

    Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien
    Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien

    Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Nusakambangan melaksanakan pelimpahan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Terbuka Nusakambangan ke Bapas Purwokerto. Klien berinisial R yang mendapatkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara ini mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga dapat menghirup udara bebas lebih cepat, Rabu (27/07/2022).

    Dalam kesempatanya Edi selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan memberikan bimbingan saat pelimpahan memberikan beberapa pesan kepada klien.

    “Besok pagi segera lakukan registrasi ke Bapas Purwokerto ya mas, agar bisa segera menjalankan pembimbingan dengan PK dari Bapas Purwokerto”, kata Edi.

    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga memperkenalkan Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan.

    "Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Edi.

    Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain: Hak-hak Klien Pemasyarakatan: 1). Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. 2). Hak untuk memperoleh pembimbingan. 3). Hak untuk memperoleh konseling. 4). Hak untuk mendapatkan keterampilan. 5). Hak untuk memperoleh perawatan. 6).Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat. 7). Hak untuk memperoleh pekerjaan. 8). Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan. 9). Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan berobat dan beribadah). 10). Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:

    1). Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan. 2). Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab. 3). Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan. 4). Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat. 5). Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan. 6). Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Ketua TP PKK Kabupaten Cilacap Dikukuhkan...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Nusakambangan Ikuti Arahan Tugas dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Angkat Mayor Tedy Jadi Menteri, Bukti Penghargaan Presiden Prabowo terhadap Generasi Muda Berprestasi
    Penguatan Keamanan dan Ketertiban di Lapas / LPKA / Rutan Melalui Rapat Virtual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
    Atasi Krisis Air, Lapas Besi segera tambah Satu Sumur Bor
    Deradikalisasi Narapidana Teroris. Lapas Cilacap Beri Pendampingan Psikologis
    Lapas Karanganyar Fasilitasi Pelaksanaan Litmas oleh PK Bapas Nusakambangan Demi Optimalisasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan
    Mantap!!!!! Pengelolaan Kearsipan Lapas Khusus Karanganyar Dinyatakan Baik oleh Tim Arsiparis
    SINERGI!!! Lapas Karanganyar Bersama Polda Kalbar dan Kejati Kalbar Bersinergi dalam upaya proses hukum Bandar Narkoba Resiko Tinggi jaringan internasional
    Perwakilan Lapas Karanganyar Berkesempatan Mewakili Jawa Tengah dalam Rakor Humas Pemasyarakatan Se-Indonesia
    Jalan Santai dan Bersih-bersih Pantai Jumat Sehat ala Lapas Cilacap
    Kakanwil kemenkumham Jateng,Tejo Harwanto Apresiasi LP Pasir Putih Latih Taruna Poltekip Kesiapsiagaan Tim Tanggap Darurat
    Lapas Karanganyar Ikuti Zoom Peresmian Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) dan Gedung Rektorat A Serta Ground Breaking Gedung Rektorat B
    Tingkatkan Kompetensi Humas, Bapas Nusakambangan Ikuti Kegiatan Penguatan Konvergensi Media Era Digitalisasi Kehumasan
    Perbincangan Hangat dan Inspiratif: Coffee Morning Jajaran Pejabat Struktural Lapas Karanganyar di Awal Tahun
    Buka Rakor Timpora Provinsi Jateng, Kakanwil Tejo Harwanto Ajak Tegakkan Hukum Keimigrasian
    Koordinasi dan Sinergitas, Kakanim Cilacap Kunjungi Pengadilan Negeri Cilacap
    Peringatan Puncak HBP ke 59 dilaksanakan meriah

    Ikuti Kami