Nasihat PK Bapas Nusakambangan pada Warga Binaan Pemayarakatan saat Wawancara

    Nasihat PK Bapas Nusakambangan pada Warga Binaan Pemayarakatan saat Wawancara
    Nasihat PK Bapas Nusakambangan pada Warga Binaan Pemayarakatan saat Wawancara

    Nusakambangan – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk pembuatan litmas Awal di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada Jum'at, 17 November 2023. Metode penggalian data yang digunakan kali ini adalah wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika yang telah menjalani pembinaan selama kurang lebih 4 (empat) tahun baru saja dipindahkan ke Lapas Batu. WBP berinisial HAS tersebut telah menjadi penghuni lapas dengan klasifikasi Super Maksimum Security tersebut sejak 27 Juli 2023. Ia pertama kali dipindahkan ke Nusakambangan karena melakukan pelanggaran di dalam penjara. HAS telah menjalani sekitar 4 (empat) tahun dari masa pidananya tersebut. Masih sekitar 6 (enam) tahun lagi masa pidana yang harus dijalaninya. HAS menceritakan kisah hidupnya pada Jatmiko, PK yang mewawancarainya pagi itu. HAS mengungkapkan bahwa dirinya dibesarkan dalam keluarga yang kurang mengutamakan pendidikan sekolah maupun agama. HAS tidak menyelesaikan pendidikan dasar dan hanya bersekolah sampai kelas V SD. Dia memilih untuk bekerja saja daripada bersekolah yang tidak menghasilkan uang.

    HAS menikah pada usia yang relatif masih muda, yaitu 20 tahun dan telah memiliki 2 (dua) orang anak. WBP yang saat ini berusia 35 tahun tersebut mengaku melakukan tindak pidana narkotika karena faktor ekonomi. Karena ketagihan narkoba dan pengaruh alkohol dia tidak mampu berfikir dengan akal sehat dan mudah terpancing emosi. Akhirnya HAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani vonis 10 (sepuluh) tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Setelah mendapatkan vonis pidana penjara, istri HAS pun mengajukan perceraian. Kini HAS hanya bisa menyesali perbuatannya. Tapi di balik semua kejadian yang menimpanya, HAS bersyukur karena sekarang dirinya bisa bertaubat dan menjadi orang yang lebih baik. HAS kini rajin mengerjakan sholat wajib dan sunnah. HAS juga mampu mengkhatamkan Al-Qur’an dalam waktu 15 hari. “Saya bersyukur masih ada iman di hati, sekarang saya merasa dekat dengan tuhan, dan hati lebih tenang dan damai.” kata HAS. Sebelum mengakhiri wawancara, Jatmiko memberikan nasihat pada WBP, “Tetap semangat untuk berubah jadi lebih baik, walaupun nanti saat sudah dipindahkan ke Lapas yang lain” kata Jatmiko.

    Proses klien selama menjalani masa pengenalan lingkungan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dikuatkan dengan keterangan dari wali pemasyarakatan dan petugas Lapas yang mengawasi klien secara langsung maupun melalui CCTV. Walipas dan petugas Lapas Batu juga menerangkan bahwa sikap klien selama menjalani pembinaan cukup kooperatif dan sopan terahadap petugas. Klien yang pada awal dipindahkan ke Lapas Batu terlihat kurang mampu mengendalikan emosi kini terlihat tenang dan ikhlas menerima konsekuensi atas pelanggaran hukum dilakukannya. Berdasarkan data dan fakta tersebut, dan berdasarkan persetujuan dalam sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) Bapas Nusakambangan, PK merekomendasikan bahwa WBP a.n. HAS membutuhkan pembinaan kepribadian berupa kesadaran hukum, kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, serta pembinaan intelektual di Lapas Batu, untuk kemudian dinilai Kembali perubahan perilakunya dalam 6 bulan ke depan. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Litmas dan kemudian dikirimkan ke Lapas Batu Nusakambangan untuk dijadikan bahan pertimbangan pada sidang TPP di Lapas Batu.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Sinergi Lapas Pasir Putih dan BNPT Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Bimbingan Konseling PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia

    Ikuti Kami