Merupakan Hak WBP.Lapstrinuka Penuhi Dengan Berikan Pembebasan Bersyaratt

    Merupakan Hak WBP.Lapstrinuka Penuhi Dengan Berikan Pembebasan Bersyaratt

    Cilacap - Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”).
     
    Konsisten dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Terbuka Nusakambangan berikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 1 orang WBP nya. Program ini bertujuan untuk mengembalikan kembali Warga Binaan Pemasyarakatan kepada masyarakat.
     


    Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri tejoharwanto
    Harun Halis Wonowijoyo

    Harun Halis Wonowijoyo

    Artikel Sebelumnya

    Ruang Layanan Bapas Nusakambangan Permudah...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Terbuka Nusakambangan Penuhi Hak Para...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 

    Ikuti Kami