Lapsuska Sambut Ombudsman RI

    Lapsuska Sambut Ombudsman RI

    NUSAKAMBANGAN_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan sambut kedatangan Ombudsman RI. Kedatangan rombongan dalam rangka Penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi sasaran praktik maladministrasi dan korupsi. Rabu (14/06).

    Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, bentuk tindakan maladministrasi dibagi ke dalam 10 bentuk perbuatan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Kembali Gelar Penguatan...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mencari Peluang Emas di Bandara: Lowongan Kerja Gaji Rp4,5 Juta, Ada Jalur Khusus dengan Biaya Rp25 Juta?
    Senam Pagi WBP Lapas Permisan, Menuju Hidup Sehat dan Produktif
    Jumat Sehat Lapas Permisan Gelar Senam Pagi untuk WBP
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas

    Ikuti Kami