CILACAP, INFO_PAS - Setelah memenuhi Persyaratan Administratif dan Subtantif, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menurunkan sebanyak 42 WBP ke Lapas Maksimum Security di Nusakambangan. Jum'at (12/05).
Kegiatan pemindahan WBP dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh jajaran pengamanan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan bantuan pengawalan dari Kepolisian Sektor Nusakambangan. Sebelum rombongan diberangkatkan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengecekan identitas, serta kelengkapan berkas dari narapidana.
Kegiatan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini bertujuan agar narapidana tersebut mendapatkan pembinaan tahap lanjutan, guna mengurangi tingkat residivisme yang ada di Lapas maupun Rutan.
Pemindahan 42 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan didasarkan pada Surat dari Kantor Wilayah Nomor : W.13 PK.01.01.02 - 210 tanggal 04 April 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana dan telah memenuhi persyaratan Subtantif dan Administratif untuk menjalani pembinaan tahap lanjutan di Lapas Maximum Security. Pemindahan 42 WBP tersebut terbagi menjadi 2 kloter yaitu 22 WBP ke Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dan 20 WBP ke Lapas Kelas IIA Narkotika.
Pelaksanaan kegiatan pemindahan berjalan aman dan tertib dengan tetap memperhatikan kondisi dan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid 19 serta melampirkan hasil Rapid Test / Swab Test bagi Narapidana.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska