Lapsuska Ikuti Arahan Kakanwil Jateng Dalam Rangka Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi

    CILACAP, INFO_PAS - Lèmbaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Tengah, Gelar Zoom metting terkait Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi guna menanamkan nilai-nilai anti-korupsi, moral, dan integritas kepada pegawai. Rabu (03/05).

    Hadir sebagai narasumber, Arief Noor Rokhman, Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Semarang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Penyuluh Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng ini diikuti oleh jajaran Pejabat Struktural dan Staff Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah dan merefresh pemahaman kepala satker dan jajarannya tentang budaya anti korupsi yang harus diterapkan. 

    Kegiatan peyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman berupa penyuluhan hukum mengenai bahaya korupsi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    Dalam kegiatan ini kakanwil Jawa Tengah A.Yusparudin menyampaikan bahwa tindakan korupsi membawa dampak yang sangat besar, bukan hanya bagi negara tetapi bagi masyarakat. “Jangan terima suap sekecil apapun, ” ungkap A.Yusparudin.

    Setiap pegawai yang mengikuti kegiatan ini sangat antusias dalam mendengar setiap paparan yang disampaikan. "Diharapkan materi yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

    #KemenkumhamRI

    #KemenkumhamJateng  

    #KumhamSemakinPasti

    #KaranganyarAmpuh

    #Lapsuska

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Khusus Karanganyar Nuskambangan...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Pelaksanaan Pembebasan WBP Warga Negara Tiongkok dari Lapas Permisan Berjalan Tertib dan Aman
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Satu WBP Warga Negara Tiongkok Dibebaskan dari Lapas Permisan

    Ikuti Kami