Klien Bapas Nusakambangan Tanda Tangani Perjanjian Kontrak Bimbingan Sebagai Bentuk Komitmen

    Klien Bapas Nusakambangan Tanda Tangani Perjanjian Kontrak Bimbingan Sebagai Bentuk Komitmen
    Klien Bapas Nusakambangan Tanda Tangani Perjanjian Kontrak Bimbingan Sebagai Bentuk Komitmen

    Cilacap - Balai Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan yang dimana mempunyai tugas dan fungsi pembimbingan dan pengawasan. Berdasarkan putusan pengadilan Balai Pemasyarakatan berwenang dan berkewajiban melaksanakan bimbingan pada klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan ialah seseorang yang berada dalam bimbingan bapas yang meliputi: terpidana bersyarat, Kamis (14/09/2023).

    Bertempat di Ruang Pelayanan Baladewa (Bapas Nusakambangan Melayani Di Dermaga Wijayapura), Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan registrasi terhadap Klien, menandatangi perjanjian kontrak bimbingan serta menyampaikan kewajiban dan peraturan yang harus dipatuhi oleh Klien selama menjalani Pembebasan Bersyarat. “Kalian sebagai Klien pemasyarakatan diwajibkan melaksanakan apel ke Bapas Nusakambangan setiap 1 bulan sekali serta tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi”, ujar A.Haryo selaku pembimbing kemasyarakatan Madya Bapas Nusakambangan.

    Selain mendapatkan penjelasan mengenai kontrak bimbingan, Klien juga diberikan kartu bimbingan yang wajib dibawa setiap kali melaksanakan apel atau wajib lapor ke Bapas Nusakambangan. Klien Bapas yang menjalani pembebasan bersyarat perlu diawasi untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam kontrak bimbingan yang telah disepakati oleh klien dan pembimbing kemasyarakatan di awal masa pembimbingan. Isi dari perjanjian tersebut adalah kesadaran sendiri tanpa paksaan pihak manapun bahwa klien akan menjalani program bimbingan dan mentaati peraturan yang berlaku. 

    Dalam kontrak bimbingan juga terdapat ketentuan apabila dikemudian hari baik disengaja maupun tidak disengaja klien kembali melakukan perbuatan yang melawan hukum, terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana,  menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban wajib apel paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, serta tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal maka klien bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Keahlian Utama yang Harus Dimiliki Humas di Era Digital
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Bahas Agenda Strategis dalam Kegiatan Coffee Morning
    Atasi Krisis Air, Lapas Besi segera tambah Satu Sumur Bor
    Penguatan Keamanan dan Ketertiban di Lapas / LPKA / Rutan Melalui Rapat Virtual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
    Kalapas Karanganyar Berpartisipasi dalam Seremony IOX Ultimate Challenge Alcatraz of Java Nusakambangan-Jogja 2024
    Transfer Knowledge Emergency Response Team, Perkuat Skil Pengamanan Personil Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan
    SINERGI!!! Lapas Karanganyar Bersama Polda Kalbar dan Kejati Kalbar Bersinergi dalam upaya proses hukum Bandar Narkoba Resiko Tinggi jaringan internasional
    Perwakilan Lapas Karanganyar Berkesempatan Mewakili Jawa Tengah dalam Rakor Humas Pemasyarakatan Se-Indonesia
    Optimalisasi Lahan Kosong oleh Tim Giatja Lapas Karanganyar Sebagai Bagian dari Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
    Jalan Santai dan Bersih-bersih Pantai Jumat Sehat ala Lapas Cilacap
    Kakanwil kemenkumham Jateng,Tejo Harwanto Apresiasi LP Pasir Putih Latih Taruna Poltekip Kesiapsiagaan Tim Tanggap Darurat
    Tingkatkan Kompetensi Humas, Bapas Nusakambangan Ikuti Kegiatan Penguatan Konvergensi Media Era Digitalisasi Kehumasan
    Perbincangan Hangat dan Inspiratif: Coffee Morning Jajaran Pejabat Struktural Lapas Karanganyar di Awal Tahun
    Buka Rakor Timpora Provinsi Jateng, Kakanwil Tejo Harwanto Ajak Tegakkan Hukum Keimigrasian
    Koordinasi dan Sinergitas, Kakanim Cilacap Kunjungi Pengadilan Negeri Cilacap
    Peringatan Puncak HBP ke 59 dilaksanakan meriah

    Ikuti Kami