Kemenkumham Jateng Tinjau Kantor Sekretariat MPD Notaris Kota Kendal

    Kemenkumham Jateng Tinjau Kantor Sekretariat MPD Notaris Kota Kendal

    KENDAL – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali melakukan peninjauan ke salah satu Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris 

    Edisi kali ini, Sekretariat MPD Kota Kendal yang berlokasi di Lapas Kelas IIA Kendal yang menjadi destinasi kunjungan, Selasa (04/07).

    Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan memimpin jalannya peninjauan.

    Monitoring ini sebagai tindak lanjut peresmian Kantor Sekretariat Majelis Pengawas Daerah di UPT Jawa Tengah.

    Pada pelaksanaannya, Kadiv Yankumham yang didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara beserta Tim melakukan pengecekan kondisi Kantor Sekretariat.

    Kebersihan, kerapian dan kelengkapan sarana penunjang menjadi atensi Tim Kemenkumham Jateng.

    Menurut Nur Ichwan, Kantor Sekretariat tersebut perlu pembenahan. Dia mengusulkan adanya penambahan sarana dan prasarana agar dapat menunjang kinerja MPD Kota Kendal sehingga kinerjanya semakin optimal. 

    Kadiv Yankumham juga berpesan kepada Anggota Sekretariat MPD Kota Kendal yang hadir pada kesempatan itu, bahwa mereka adalah roh dari MPD, karena perannya sangat besar dalam menjalankan administrasi MPD

    Sebagai informasi, pengukuhan kantor Sekretariat MPD Notaris ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan notaris-notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait kenotariatan.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Rupbasan Cilacap Siap Sukseskan Gelaran...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Panen Tiap Pekan, Lapas Cilacap Hasilkan Satu Kwintal Kangkung dalam Sebulan
    Gali Kedamaian Batin Warga Binaan Budha Lapas Besi Ikuti Kegiatan Kerohanian
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden

    Ikuti Kami