CILACAP, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan beserta jajaran Pejabat Struktural dan Staff mengikuti kegiatan Simposium Nasional dengan tema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” secara Virtual. Kamis (13/04).
Kegiatan yang di ikuti seluruh UPT Kemenkumham se indonesia ini di buka dan diawali dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan , Reinhad silitonga.
Dilanjutkan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly , sekaligus membuka secara langsung Simposium Nasional dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke 59 ini . Kegiatan Kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersma narasumber.
Seminar Pemasyarakatan ini bertemakan Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi penyempurna transformasi Pemasyarakatan Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) meninggalkan paradigma hukum pidana lama yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.
Wakil Menteri Kemenkumham juga menjelaskan Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern. Selanjutnya beliau menjelaskan paradigma hukum pidana modern meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitati.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska