CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, melaksanakan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas) ke rumah klien anak, korban dan pemerintah setempat di daerah Cilacap Tengah, Senin (11/07/2022).
Penggalian data ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mana mewajibkan adanya litmas dalam setiap tahapan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak baik itu tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post-adjudikasi.
Pada kasus kali ini, seorang anak berinisial RH usia 15 tahun terlibat tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Nusakambangan, Etik Makarti mendatangi langsung ke rumah klien anak dan melakukan wawancara dengan pelaku beserta keluarganya.
Tidak hanya melakukan wawancara untuk penggalian data, dirinya juga memberikan bimbingan terhadap klien anak.
Baca juga:
Miliaran Aset Negara Tersimpan di Rupbasan
|
“Tolong jangan lakukan pelanggaran hukum seperti saat ini dan jadikan hal ini menjadi pembelajaran, agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya serta selalu patuhi perkataan dari orang tua/ wali maupun sang kakak sebagai orang yang dituakan, ” pesannya.
lebih lanjut, Pengumpulan dan penggalian data merupakan hal terpenting dalam pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas) karena data-data ini merupakan hal yang penting dalam penyusunan rekomendasi apalagi terkait kasus anak yang mana rekomendasinya harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Setelah penelitian kemasyarakatan ini selesai nantinya akan disidangkan dalam sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) Bapas Nusakambangan untuk mendapatkan masukan atau pertimbangan dari anggota sidang TPP.
(N.Son/***)