GTD Bisnis dan HAM Jateng, Kolaborasi Koorporasi dan Akademisi untuk Sukses

    GTD Bisnis dan HAM Jateng, Kolaborasi Koorporasi dan Akademisi untuk Sukses

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, memperkuat anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diresmikan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang menjabat sebagai sekretaris.

    Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 mengenai Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah. Keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Anggota lainnya meliputi beberapa Kepala Dinas, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, termasuk unsur dari korporasi dan akademisi.

    Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut, mencakup penyusunan rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, pemantauan pelaksanaan, dan pelaporan terkait Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah.

    Kakanwil Kemenkumham Jateng, dalam sambutannya, menekankan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasari pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo menjelaskan bahwa asas-asas tersebut menjadi panduan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Dia menyatakan bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya terletak pada Pemerintah, tetapi juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan korporasi.

    Pj Gubernur Jateng menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara anggota PBB, memiliki kewajiban melaporkan masalah penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia kepada Dewan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas bertekad mendorong pelaku usaha dan korporasi agar mematuhi ketentuan demi memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat terpenuhi. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dan korporasi mengedepankan HAM dalam aktivitas bisnis mereka, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Coffe Morning Hangat: Pejabat Struktural...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Panen Tiap Pekan, Lapas Cilacap Hasilkan Satu Kwintal Kangkung dalam Sebulan
    Gali Kedamaian Batin Warga Binaan Budha Lapas Besi Ikuti Kegiatan Kerohanian
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden

    Ikuti Kami