BANYUMAS - Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan serah terima terhadap klien pemasyarakatan yang mendapat program Asimilasi di rumah dari Lapas Kelas IIB Cilacap, Jum'at (22/07/2022).
Terhadap Klien dilakukan verifikasi berkas dan penginputan data oleh petugas registrasi ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), untuk selanjutnya diserahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) guna dilakukan pembimbingan dan penyampaian hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama menjadi Klien Bapas Nusakambangan.
Pemberian program hak Integrasi dan Asimilasi di rumah bagi Klien Pemasyarakatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda Indonesia.
Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang semula hanya berlaku sampai 30 Juni 2022 diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
“Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan hak Integrasi dan Asimilasi di rumah ini tidak sepenuhnya bebas, namun mereka memiliki kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi, seperti melaksanakan wajib lapor kepada PK, tidak terlibat pelanggaran hukum, tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19”, ujar salah satu PK Bapas Nusakambangan, Sandra Irene.
(N.Son/***)
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|