372 Narapidan Mendapatkan Hak Remisi Idul Fitri Di Lapas Purwokerto, Rupbasan Cilacap Turut Saksikan Ceremonialnya

    372 Narapidan Mendapatkan Hak Remisi Idul Fitri Di Lapas Purwokerto, Rupbasan Cilacap Turut Saksikan Ceremonialnya

    Purwokerto - Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap, Helmi Najih menyaksikan penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto. Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diserahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono. Sebanyak 372 Warga Binaan Lapas Purwokerto mendapatkan remisi pada Sabtu (22/4) pagi.

    Turut menyaksikan penyerahan remisi, Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah Karesidenan Banyumas, dan Wilayah Nusakambangan dan Cilacap.

    Pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 146.260 Warga Binaan di seluruh Indonesia. Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat. Salah satunya dengan tidak melakukan pelanggaran selama di dalam lapas.

    Sesditpas menyampaikan bahwa remisi merupakan Reward dari Kementerian Hukum dan HAM. Remisi merupakan bentuk nyata bahwa pembinaan itu berhasil. Warga Binaan yang melakukan pelanggaran dalam lapas maka tidak akan mendapatkan Remisi.

    Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Sesditpas kepada 3 orang warga binaan Lapas Purwokerto.

    #KumhamSemakinPASTI
    #KanwilKemenkumhamJateng
    #Ayuspahruddin
    #RupbasanCilacapLugasMencerdaskan

    agus sukarno putra

    agus sukarno putra

    Artikel Sebelumnya

    Meski Cuti Lebaran Karupbasan Cilacap Turut...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU

    Ikuti Kami